SMKN 5 Pangkalpinang Libatkan PAFI Uji Kompetensi Siswanya

by | Nov 14, 2025 | Blog | 0 comments

Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 5 Pangkalpinang menyelenggarakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) terhadap 114 siswanya dengan menggunakan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) Provinsi Bangka Belitung sebagai mitra pelaksanaan dan pengawas UKK.

UKK yang dilaksanakan sejak Senin (8/4/2019) sampai dengan Jumat (12/4/2019) di SMKN 5 Pangkalpinang ini
dilaksanakan menjadi dua bagian yakni Uji Pratikum Resep yang diawasi penguji internal dan penguji eksternal dari PAFI Babel.

Bagian kedua tentang Uji Kompetensi Keahlian Manajemen Farmasi meliputi pelayanan apotek, administrasi apotek melalui ujian tulis dan praktek.

Ketua PAFI Bangka Belitung, Sunar Nugroho Adiatmoko SKM MSi, menjelaskan, keterlibatan PAFI Babel pada UKK SMKN 5 Pangkalpinang merupakan yang kelima kalinya dimulai tahun 2015 lalu, saat SMKN 5 Pangkalpinang meluluskan alumni pertamanya.

“Sejak pertama kali meluluskan siswanya pada tahun 2015, atas rekomendasi dari pengurus daerah PAFI BABEL maka alumni SMKN 5 Pangkalpinang dapat memiliki surat tanda registrasi tenaga tehnis kefarmasian atau STRTTK. Tetapi STRTTK ini hanya dapat dinikmati oleh dua alumni saja. Dengan terbitnya Permenkes nomor 80 tahun 2016 maka tenaga kesehatan jenjang di bawah Diploma 3 tidak lagi di sebut sebagai tenaga kesehatan tetapi masuk sebagai asisten tenaga kesehatan (ATK),” jelasnya di Pangkalpinang, Selasa (9/4/2019).

Ditambahkannya, PAFI merupakan organisasi profesi yang diakui oleh pemerintah yang menaungi Tenaga Tehnis Kefarmasian (TTK) dan Asisten Tenaga Kefarmasian (ATK) sebagaimana diamanahkan dalam UU No 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Dalam undang undang tersebut juga disebutkan seorang tenaga kesehatan wajib memiliki sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi.

“Harapannya setelah selesai UKK dan terbitnya sertifikat kompetensi dari pengurus pusat PAFI, alumni SMKN 5 ini dapat diangkat sumpah sebagai ATK serta dapat mengajukan permohonan REKOMENDASI TANDA DAFTAR ATK kepada pengurus daerah PAFI Babel untuk diterbitkan tanda daftar sebagai asisten tenaga kefarmasian (ATK) oleh Dinas Kesehatan Provinsi Babel, sehingga dalam melakukan pelaksanaan pekerjaan kefarmasian di apotek, rumah sakit atau di sarana pelayanan kesehatan lainnya tidak lagi dapat dianggap mallpraktek,” tambahnya.

Kembali dijelaskan, tanda daftar sebagai ATK bukan merupakan registrasi sebagaimana surat tanda registrasi tenaga kesehatan tapi merupakan kewajiban Dinas Kesehatan prov dimana institusi pendidikan tersebut berada untuk mendata jumlah asisten tenaga kesehatan di wilayahnya.

(Bangka Pos)

– POST TERBARU –

Kontak Kami

Telepon Kami

(0717) 4256624

Email Kami

smkn5@dinpendikpkp.go.id

Lokasi Kami

Jl Satam, RT.09/RW.03, Semabung Baru, Girimaya, Pangkal Pinang

Tinggalkan Komentar

15 + 7 =